Kamis, 14 Juni 2012

Menikah Sebagai Solusi Problematika Remaja






Sesungguhnya solusi paling utama bagi problematika remaja ini adalah menikah, jika memang hal ini memungkinkan dan jalannya pun mudah, seperti tersedianya mahar.

 Hal ini sebagai pengamalan sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
‘ يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ, فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 
 “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” [HR Bukhari Muslim] ‘ 



Jangan sampai pernikahan terhalang oleh keinginan menyelesaikan pendidikan, jika memang si pemuda itu dari keluarga kaya dan memiliki orang tua yang dapat mencukupi kebutuhannya, atau dia sendiri memiliki kekayaan/pekerjaan. Begitu pun orang tua, seyogyanya mereka tidak menunda pernikahan anaknya ketika telah mencapai usia baligh, apabila memang mereka ini kaya. Ini lebih baik daripada membiarkan anaknya membujang sehingga terseret untuk berbuat keji dan merusak nama baik atau kehormatan orang tuanya. Ujungnya si anak berbuat dosa, baik pada dirinya maupun orang tuanya.

‘ Di sisi lain si anak hendaknya meminta dengan lemah lembut kepada orang tuanya agar diizinkan menikah, jika memang orang tuanya adalah “orang yang berada”. Dia pun hendaknya bersemangat mencari ridho orang tuanya dan senantiasa bersikap baik kepada mereka. Sebaliknya sang ayah hendaknya membantu sejauh kemampuannya agar hal ini terwujud. ‘ 

Hendaknya setiap orang menyadari bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu melainkan pasti menghalalkan hal lain yang dapat menggantikannya. Contohnya Allah mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli, Allah Subhanahu wa ta’ala mengharamkan zina dan menghalalkan pernikahan. Menikah adalah solusi terbaik bagi problematika para pemuda 1]

 ‘ ‘ _________________ [1] Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu rahimahullah dalam Kaifa Nurabbi Auladana hal. 30. ‘ ‘

Maroji’ : 1. Majalah Asy Syariah Vol. VII/No. 73/1432 H/2011, artikel “Mengatasi Problematika Remaja” penulis Al Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar